KCW Dibuka, Pengusaha Harus Patuhi Prokes

KCW Dibuka, Pengusaha Harus Patuhi Prokes

topmetro.news – Wacana Pemko Medan untuk kembali membuka Kesawan City Walk (KCW) tanggal 19 November mendapat perhatian khusus Walikota Medan dan ada indikator yang harus dipatuhi pengelola atau pengusaha KCW yaitu menjalankan protokol kesehatan (Prokes).

Apabila indikator ini sudah matang beserta beberapa parameter lainnya maka Pemko Medan akan kembali membuka Kesawan City Walk (KCW) sesuai jadwal.

Pembukaan KCW ini seiring dengan menurunnya penyebaran covid-19 di kota Medan yang saat ini sudah berada di PPKM level II.

Pernyataan ini diungkapkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Endar Sutan Lubis saat ditanya wartawan Minggu (14/11/2021) mengatakan segala persiapan untuk pembukaan kembali KCW telah dirampungkan begitupun berbagai kekurangan dalam pelaksanaan sebelumnya sudah di evaluasi dan akan diperbaiki pada pelaksanaan KCW yang akan dimulai pada 19 November nanti.

Taat Prokes

Begitu juga indikator prokes terutama 5 M yaitu budaya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. Serta ubah laku prokes perlu tetap berjalan baik.

Meskipun begitu, penerapan protokol yang sangat ketat akan tetap berlaku baik kepada pengunjung maupun pelaku UMKM yang berjualan.

Pemko Medan telah melakukan berbagai persiapan agar nantinya penyelenggaraan KCW ini lebih baik lagi dari yang sebelumnya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Endar Sutan Lubis mengatakan berbagai kesiapan dari segala sektor telah dirampungkan dan koordinasikan dengan OPD dan finalisasinya akan dilakukan tanggal 15 November yang akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, nanti akan ada masukan dari Wali Kota agar pelaksanaan KCW ini semakin baik lagi.

Endar Sutan Lubis juga menjelaskan nantinya akan ada perbedaan antara KCW yang lama dengan KCW yang baru akan buka kembali. Perbedaan yang signifikan terlihat dari konsep yang akan menggunakan konsep Food Court.

“Sebelumnya kan masyarakat yang ingin makan dan minum hanya bisa duduk di dekat tenant tempat ia membeli. Sehingga kita khawatirkan terjadi penumpukan. Namun nanti kita ubah menjadi konsep food court. Semua meja kita letak berada di pelataran jalan jadi masyarakat bebas memilih meja. Tidak harus berdekatan dengan tenant tempat ia membeli makanan.”jelas Endar.

Persiapan Alat Pelindung

Untuk mencegah terjadinya penularan covid-19 di lokasi KCW tersebut, Pemko Medan juga telah menyiapkan berbagai peralatan sarana dan prasarana. Termasuk alat scan pedulilindungi di setiap pintu masuk. Rencananya akan ada 10 pintu masuk. Petugas  yang lengkap dengan alat scan pedulilindungi dan alat pengukur suhu tubuh akan menjaga di setiap pintu.

“Selain itu nanti akan ada petugas yang melakukan patroli secara rutin untuk menghimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan,”sebut Endar.

Tidak hanya menerapkan protokol kesehatan terhadap pengunjung, Endar juga menyebutkan pelaku UMKM yang berjualan di KCW juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Segala aturan dan sosialisasi telah sampai ke para pelaku UMKM supaya taat.

“Bagi pelaku UMKM yang menyalahi akan ada sanksi tegas yang akan di berikan,” pungkasnya.

Penulis: Erris

Related posts

Leave a Comment